Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap kasus penjualan konten pornografi anak secara online.
Sebanyak 689 konten berupa video dan gambar yang melibatkan anak-anak berhasil diamankan, menjadi langkah signifikan dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan siber.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan pentingnya pengungkapan ini.
“Langkah Polda Metro Jaya mencegah berlipat gandanya kasus serupa dan menekan ancaman terhadap anak-anak. Ini berdampak besar pada perlindungan anak-anak Indonesia,” ujar Nahar, dikutip dari pernyataan tertulis, Minggu (12/1/2025).
Bahaya Pornografi dan Pentingnya Pengawasan Orang Tua
Nahar juga menyoroti dampak buruk pornografi terhadap perkembangan anak, baik secara fisik maupun psikologis. Ia mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak mereka.
“Kita perlu waspada terhadap bahaya adiksi game online, pornografi, dan penyalahgunaan teknologi lainnya. Orang tua harus hadir memberikan perhatian langsung kepada anak-anak untuk melindungi mereka dari predator online,” kata Nahar.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang mengatur hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Pornografi juga diterapkan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar.
Modus Operandi dan Langkah Lanjut
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RYS (29) menjual konten negatif melalui grup Telegram. Biaya akses ke grup ditawarkan mulai Rp 10.000 hingga Rp 15.000 untuk tiga bulan.
“Ini sangat memprihatinkan, terutama karena beberapa video melibatkan anak-anak di bawah 18 tahun. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pemasok utama,” ujar Kombes Ade Ary.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menekankan pentingnya pemblokiran konten ilegal serta rehabilitasi psikologis bagi korban eksploitasi.
“Kita harus meningkatkan literasi digital di seluruh lapisan masyarakat, termasuk daerah terpencil, agar anak-anak terlindungi,” tegasnya.
Komitmen Kemen PPPA
Kemen PPPA berkomitmen memperkuat program pencegahan melalui pelatihan pengasuhan, edukasi masyarakat, dan mendorong pelaporan kasus eksploitasi anak.
“Masyarakat dapat melaporkan konten pornografi atau eksploitasi anak melalui layanan SAPA 129 atau ke kantor polisi terdekat,” ujar Nahar.
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman bagi anak-anak Indonesia. (hdl)


as a preferred source on Google




