Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI ke PT PE

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI ke PT PE

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 6 Maret 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga 60 juta Dollar AS atau setara Rp 11,7 triliun.

Menurut keterangan resmi KPK, lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah DW (Direktur Pelaksana LPEI), AS (Direktur Pelaksana LPEI), JM (Komisaris Utama PT PE), NN (Direktur Utama PT PE), dan SMD (Direktur PT PE).

Modus Korupsi Pemberian Kredit LPEI

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan PT PE. Pihak LPEI diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit kepada PT PE tanpa melakukan verifikasi kelayakan.

“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol terhadap kebenaran penggunaan kredit. Bahkan, ia tetap memerintahkan pencairan dana meskipun PT PE tidak layak menerima fasilitas kredit,” ungkap KPK dalam keterangannya.

Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan dana. Perusahaan ini juga melakukan window dressing pada laporan keuangan untuk menyembunyikan kondisi sebenarnya serta menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukannya.

Libatkan 11 Debitur, Kerugian Capai Rp 11,7 Triliun

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan PT PE, tetapi juga terkait dengan 11 debitur lain yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI. Secara keseluruhan, dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.

Baca Juga:  Kaesang Pangarep Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK: Kedatangannya Atas Inisiatif Pribadi

Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK belum melakukan penahanan dan masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa seluruh pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup pernyataan KPK. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
KPK
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.