Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga 60 juta Dollar AS atau setara Rp 11,7 triliun.
Menurut keterangan resmi KPK, lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah DW (Direktur Pelaksana LPEI), AS (Direktur Pelaksana LPEI), JM (Komisaris Utama PT PE), NN (Direktur Utama PT PE), dan SMD (Direktur PT PE).
Modus Korupsi Pemberian Kredit LPEI
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan PT PE. Pihak LPEI diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit kepada PT PE tanpa melakukan verifikasi kelayakan.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol terhadap kebenaran penggunaan kredit. Bahkan, ia tetap memerintahkan pencairan dana meskipun PT PE tidak layak menerima fasilitas kredit,” ungkap KPK dalam keterangannya.
Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan dana. Perusahaan ini juga melakukan window dressing pada laporan keuangan untuk menyembunyikan kondisi sebenarnya serta menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukannya.
Libatkan 11 Debitur, Kerugian Capai Rp 11,7 Triliun
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan PT PE, tetapi juga terkait dengan 11 debitur lain yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI. Secara keseluruhan, dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK belum melakukan penahanan dan masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa seluruh pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup pernyataan KPK. (hdl)


as a preferred source on Google




