Cirebon (beritajatim.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambah lima orang terlindung baru dalam kasus pembunuhan Vina dan E yang terjadi di Cirebon.
Perlindungan ini diberikan kepada TW, OR, PW, AS, dan D setelah keputusan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024).
Keempat terlindung, yaitu TW, OR, PW, dan AS, mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Sedangkan D mendapatkan perlindungan khusus untuk proses persidangan Peninjauan Kembali terkait tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pada Rabu (11/9/2024), empat orang terlindung hadir dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh para terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon. Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus ini, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
LPSK Pastikan Perlindungan Terhadap Saksi Penting
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, yang hadir dalam persidangan, menjelaskan bahwa keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan didasarkan pada Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal tersebut mengatur tentang pentingnya keterangan saksi dalam menemukan kebenaran materiil serta potensi ancaman yang dihadapi saksi atau korban. Ancaman ini dapat berupa tindakan langsung atau tidak langsung yang menimbulkan ketakutan bagi saksi dalam memberikan kesaksiannya.
Menurut Sri, kelima terlindung merupakan saksi alibi yang merasa takut untuk memberikan keterangan. Selain itu, hasil asesmen psikologis menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Berdasarkan penilaian tersebut, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan LPSK berupa pendampingan hak prosedural,” jelas Sri Nurherwati.
Perlindungan LPSK dalam Sidang Peninjauan Kembali
Dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, LPSK turut memberikan pendampingan kepada tujuh terpidana yang telah mendapatkan perlindungan sebelumnya. Perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural dan pengawalan fisik selama proses persidangan.
LPSK bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon untuk memastikan keamanan terlindung, baik selama persidangan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Selama tiga hari persidangan (11-13/9/2024), enam terpidana, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, dan SP, serta satu mantan terpidana, ST, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara itu, pemeriksaan terlindung SD akan dilakukan pada minggu berikutnya.
Sri Nurherwati menegaskan bahwa LPSK mendukung penuh upaya Peninjauan Kembali ini. Menurutnya, dengan pendampingan yang diberikan, diharapkan para saksi dapat memberikan kesaksian yang benar tanpa tekanan. “Ini adalah langkah untuk mencapai keadilan. Kami berharap bukti baru dapat ditemukan, dan para saksi bisa memberikan keterangan yang belum pernah diungkapkan sebelumnya,” kata Sri.
Upaya Hukum untuk Pemulihan Nama Baik
Tujuh terpidana yang terlindung LPSK dalam kasus ini menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali dengan tujuan mendapatkan vonis bebas dan pemulihan nama baik. Sebelumnya, mereka divonis bersalah pada tahun 2016 dan telah menjalani hukuman sejak saat itu.
LPSK berharap pendampingan ini membuka peluang munculnya bukti baru yang dapat mengubah hasil persidangan, sehingga keadilan bagi para terpidana dapat terwujud. (ted)


as a preferred source on Google




