Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»LPSK Tambah Lima Terlindung Baru dalam Kasus Pembunuhan Vina dan E di Cirebon

LPSK Tambah Lima Terlindung Baru dalam Kasus Pembunuhan Vina dan E di Cirebon

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 12 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pembunuhan Vina
Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Cirebon (beritajatim.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambah lima orang terlindung baru dalam kasus pembunuhan Vina dan E yang terjadi di Cirebon.

Perlindungan ini diberikan kepada TW, OR, PW, AS, dan D setelah keputusan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024).

Keempat terlindung, yaitu TW, OR, PW, dan AS, mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Sedangkan D mendapatkan perlindungan khusus untuk proses persidangan Peninjauan Kembali terkait tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pada Rabu (11/9/2024), empat orang terlindung hadir dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh para terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon. Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus ini, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

LPSK Pastikan Perlindungan Terhadap Saksi Penting

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, yang hadir dalam persidangan, menjelaskan bahwa keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan didasarkan pada Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal tersebut mengatur tentang pentingnya keterangan saksi dalam menemukan kebenaran materiil serta potensi ancaman yang dihadapi saksi atau korban. Ancaman ini dapat berupa tindakan langsung atau tidak langsung yang menimbulkan ketakutan bagi saksi dalam memberikan kesaksiannya.

Menurut Sri, kelima terlindung merupakan saksi alibi yang merasa takut untuk memberikan keterangan. Selain itu, hasil asesmen psikologis menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Awal untuk Kesaksian Palsu terkait Kasus Pembunuhan Vina

“Berdasarkan penilaian tersebut, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan LPSK berupa pendampingan hak prosedural,” jelas Sri Nurherwati.

Perlindungan LPSK dalam Sidang Peninjauan Kembali

Dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, LPSK turut memberikan pendampingan kepada tujuh terpidana yang telah mendapatkan perlindungan sebelumnya. Perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural dan pengawalan fisik selama proses persidangan.

LPSK bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon untuk memastikan keamanan terlindung, baik selama persidangan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Selama tiga hari persidangan (11-13/9/2024), enam terpidana, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, dan SP, serta satu mantan terpidana, ST, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara itu, pemeriksaan terlindung SD akan dilakukan pada minggu berikutnya.

Sri Nurherwati menegaskan bahwa LPSK mendukung penuh upaya Peninjauan Kembali ini. Menurutnya, dengan pendampingan yang diberikan, diharapkan para saksi dapat memberikan kesaksian yang benar tanpa tekanan. “Ini adalah langkah untuk mencapai keadilan. Kami berharap bukti baru dapat ditemukan, dan para saksi bisa memberikan keterangan yang belum pernah diungkapkan sebelumnya,” kata Sri.

Upaya Hukum untuk Pemulihan Nama Baik

Tujuh terpidana yang terlindung LPSK dalam kasus ini menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali dengan tujuan mendapatkan vonis bebas dan pemulihan nama baik. Sebelumnya, mereka divonis bersalah pada tahun 2016 dan telah menjalani hukuman sejak saat itu.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual di Hotel, Pelaku Terekam CCTV

LPSK berharap pendampingan ini membuka peluang munculnya bukti baru yang dapat mengubah hasil persidangan, sehingga keadilan bagi para terpidana dapat terwujud. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Cirebon kasus pembunuhan Vina LPSK
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.