Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Mafia Tanah Dago Elos Dijerat Hukuman Pemiskinan dan TPPU

Mafia Tanah Dago Elos Dijerat Hukuman Pemiskinan dan TPPU

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 16 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (beritajatim.id) – Upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia mencatat kemajuan besar. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pelaku mafia tanah yang merugikan negara kini pertama kali dijerat dengan pasal pemiskinan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini terkait kejahatan pertanahan di Dago Elos, Kota Bandung, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,65 triliun. Pelaku telah divonis 3,5 tahun penjara dan menghadapi dakwaan TPPU untuk penyitaan aset. “Langkah ini memberi efek jera bagi pelaku mafia tanah. Aset yang merugikan masyarakat akan disita dan digunakan untuk mengganti kerugian mereka,” ujar Nusron dalam siaran pers pada Jumat (15/11/2024).

Menteri Nusron menyatakan, jeratan TPPU menjadi langkah besar dalam melawan mafia tanah. Dengan bukti yang jelas, tindakan hukum dilakukan untuk memulihkan hak masyarakat. Prinsip hukum in criminalibus probationes bedent esse luce clariores diterapkan dengan bukti terang.

Kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN dan Polda Jawa Barat diapresiasi oleh Nusron. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat luas.

Kasus ini pertama kali diungkap pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang saat itu menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Modus operandi melibatkan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam Akta Otentik. Tanah sengketa berada di kawasan strategis, menambah besarnya nilai kerugian yang mencapai Rp3,6 triliun.

Baca Juga:  Aksi Jambret di Platuk Surabaya Digagalkan, Polisi Selamatkan Pelaku dari Amukan Massa

Keberhasilan ini diharapkan mempercepat pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Masyarakat dapat merasa lebih aman dengan pengembalian hak tanah yang dirampas secara tidak sah. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan kejahatan pertanahan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
mafia tanah
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.