Simalungun (beritajatim.id) – Seorang marbot masjid berinisial Z (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, saat korban hendak mengaji di masjid tersebut. Korban datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan, sehingga harus menunggu teman-temannya. Pelaku, yang merupakan marbot masjid, memanfaatkan situasi ini dengan mengajak korban mengobrol dan membawanya ke ruangan sekretariat masjid.
Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara,” ujar Ricardo, Kamis, 20 Februari 2025.
Di ruangan tersebut, pelaku memberikan tontonan YouTube melalui ponselnya kepada korban. Saat korban asyik menonton, pelaku membuka paksa celana korban dan melakukan tindakan pencabulan.
Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun. Pelaku pun berhasil ditangkap pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ini merupakan kali pertama pelaku melakukan tindakan tersebut terhadap korban. Namun, informasi dari lokasi kejadian menyebutkan bahwa korban yang melapor mungkin adalah korban keempat. “Korban pertama, kedua, dan ketiga belum berani speak up. Masih kami dalami,” tambah Ricardo.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat setempat dan menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan tempat ibadah. Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

as a preferred source on Google




