Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Marbot Masjid Cabuli Bocah 12 Tahun yang Hendak Mengaji di Simalungun

Marbot Masjid Cabuli Bocah 12 Tahun yang Hendak Mengaji di Simalungun

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 21 Februari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Simalungun (beritajatim.id) – Seorang marbot masjid berinisial Z (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, saat korban hendak mengaji di masjid tersebut. Korban datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan, sehingga harus menunggu teman-temannya. Pelaku, yang merupakan marbot masjid, memanfaatkan situasi ini dengan mengajak korban mengobrol dan membawanya ke ruangan sekretariat masjid.

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara,” ujar Ricardo, Kamis, 20 Februari 2025.

Di ruangan tersebut, pelaku memberikan tontonan YouTube melalui ponselnya kepada korban. Saat korban asyik menonton, pelaku membuka paksa celana korban dan melakukan tindakan pencabulan.

Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun. Pelaku pun berhasil ditangkap pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ini merupakan kali pertama pelaku melakukan tindakan tersebut terhadap korban. Namun, informasi dari lokasi kejadian menyebutkan bahwa korban yang melapor mungkin adalah korban keempat. “Korban pertama, kedua, dan ketiga belum berani speak up. Masih kami dalami,” tambah Ricardo.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat setempat dan menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan tempat ibadah. Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pencabulan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.