Jakarta (beritajatim.id) – Polda Metro Jaya memastikan telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi ahli yang diajukan oleh Roy Suryo dan pihak terkait dalam perkara laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan langkah tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah secara resmi mengirimkan undangan pemeriksaan kepada para ahli yang diajukan oleh pihak terlapor.
Meski demikian, kepolisian belum dapat memastikan kehadiran para saksi ahli tersebut. Menurut Budi, kepastian baru akan diketahui pada agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (27/1).
Adapun nama-nama saksi ahli yang telah dikirimi surat panggilan antara lain Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi. Mereka merupakan bagian dari daftar ahli yang sebelumnya diajukan untuk memberikan keterangan dalam proses klarifikasi laporan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan yang menyoroti dugaan ketidakaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam prosesnya, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi serta ahli guna memberikan pandangan yang meringankan dan mendukung argumen mereka.
Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Refly Harun, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan beberapa saksi dan ahli untuk diperiksa penyidik. Namun, tidak seluruhnya dapat memenuhi panggilan dalam waktu bersamaan karena sebagian saksi sedang menjalani agenda hukum lain di Surakarta, Jawa Tengah, terkait perkara citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam perkembangan sebelumnya, dari tujuh ahli yang direncanakan hadir, tiga di antaranya telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Mereka adalah Prof. Tono Saksono, pakar pengukuran geodesi; Prof. Zainal Muttaqin, ahli bedah saraf dengan subspesialis neurofungsional; serta Prof. Henri Subiakto, ahli komunikasi yang juga dikenal terlibat dalam perumusan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, empat ahli lainnya—termasuk Rocky Gerung—belum dapat hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya. Kepolisian menegaskan proses pemanggilan akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan. Pemeriksaan saksi ahli dinilai penting untuk memperkaya sudut pandang penyidik sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (ang)


as a preferred source on Google




