Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba, 7.500 Pil Okerbaya dan Sabu Disita

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba, 7.500 Pil Okerbaya dan Sabu Disita

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 13 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Blitar (beritajatim.id) – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba selama Agustus hingga September 2024. Dari operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka, termasuk satu pelaku di bawah umur. Barang bukti yang disita meliputi 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa dari lima kasus tersebut, empat di antaranya melibatkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil dobel L, sementara satu kasus terkait peredaran sabu-sabu. “Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba ini dalam periode Agustus hingga awal September 2024,” ujar Kompol Gede saat konferensi pers pada Kamis (12/9).

Kompol Gede menjelaskan bahwa pelaku di bawah umur yang terlibat dalam peredaran pil dobel L tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan. “Kasus pelaku di bawah umur sudah masuk tahap dua,” jelasnya.

Pengungkapan ini dimulai pada 29 Agustus 2024, ketika polisi menangkap SR alias Srimbit (21), pengedar pil dobel L dari Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Berdasarkan pengakuan SR, polisi menangkap pemasoknya, MRS, yang masih di bawah umur. MRS ditahan di Polsek Talun untuk proses lebih lanjut.

Selain SR dan MRS, polisi juga menangkap dua pengedar pil dobel L lainnya, yakni ZZ alias Pentul (23) dan LKJ (24), keduanya warga Kabupaten Blitar. Selain itu, tersangka RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, juga diamankan atas kepemilikan 0,44 gram sabu.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Banten Terima Penghargaan dari BNNP Atas Kinerja P4GN

Para tersangka peredaran pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, tersangka sabu dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. (tin/ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
narkoba Polres Blitar Kota
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.