Lumajang (beritajatim.id) – Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru. Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan sebanyak 91 unit meteran air sejak April 2025. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp32,76 juta.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKBP Alex dalam keterangan persnya, Selasa (19/8/2025).
Kronologi Penangkapan
Tim Resmob Polres Lumajang lebih dulu menangkap BS pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP dibekuk di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian meteran air di enam lokasi berbeda, termasuk Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko; Kelurahan Citrodiwangsan; Jatisari; dan Pulo, Kecamatan Tempeh.
Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa BS sempat beraksi seorang diri di lima lokasi. Sementara JP melakukan pencurian bersama pelaku lain berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain, yakni NR dan satu tersangka lain yang juga sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolres Lumajang.
Barang Bukti
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat
- Satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima
- Peralatan berupa engkol Inggris, obeng, tang, dan besi
- Dua bilah pisau belati
- Lima unit meteran air sisa hasil pencurian
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ang/hdl)


as a preferred source on Google




