Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri 91 Meteran Air Perumdam Tirta Mahameru

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri 91 Meteran Air Perumdam Tirta Mahameru

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 19 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Lumajang menangkap dua pelaku pencurian 91 unit meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru. Kerugian ditaksir mencapai Rp32,7 juta.
Polres Lumajang menangkap dua pelaku pencurian 91 unit meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru. Kerugian ditaksir mencapai Rp32,7 juta.

Lumajang (beritajatim.id) – Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru. Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan sebanyak 91 unit meteran air sejak April 2025. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp32,76 juta.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKBP Alex dalam keterangan persnya, Selasa (19/8/2025).

Kronologi Penangkapan

Tim Resmob Polres Lumajang lebih dulu menangkap BS pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP dibekuk di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian meteran air di enam lokasi berbeda, termasuk Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko; Kelurahan Citrodiwangsan; Jatisari; dan Pulo, Kecamatan Tempeh.

Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa BS sempat beraksi seorang diri di lima lokasi. Sementara JP melakukan pencurian bersama pelaku lain berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain, yakni NR dan satu tersangka lain yang juga sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolres Lumajang.

Baca Juga:  Sempat Tukar dengan Barang Tiruan, ART di Sukabumi Curi Perhiasan Senilai Rp 697 Juta

Barang Bukti

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat
  • Satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima
  • Peralatan berupa engkol Inggris, obeng, tang, dan besi
  • Dua bilah pisau belati
  • Lima unit meteran air sisa hasil pencurian

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ang/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus pencurian Polres Lumajang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.