Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pil LL, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pil LL, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 30 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dua tersangka yang diamankan Polres Nganjuk (foto: Dok Humas)
Dua tersangka yang diamankan Polres Nganjuk (foto: Dok Humas)

Nganjuk (beritajatim.id) – Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran pil LL di wilayahnya dengan menangkap dua tersangka, MS (23) dan WK (23), keduanya warga Kecamatan Berbek. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Nganjuk di sebuah warung seblak bakar di Jalan Anjuk Ladang, Kelurahan Ploso, Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dan informasi dari masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku lainnya,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 butir pil LL di saku celana MS. Setelah diinterogasi, MS mengaku menyimpan 103 butir pil LL tambahan di rumahnya di Desa Balongrejo. Semua barang bukti sudah kami amankan, termasuk dua ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelas IPTU Heru.

Menurut keterangan tersangka, pil LL tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AR, yang kini berstatus buronan (DPO).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman atas peredaran obat tanpa izin adalah penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Ampibabo Dibekuk Polisi, 20 Paket Narkoba Ternyata Titipan Suami yang Buron

“Kami tidak akan berhenti di sini. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKBP Siswantoro.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan. Melalui sinergi dengan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, pihak kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran pil LL di wilayah Nganjuk. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba Polres Nganjuk
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.