Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres OKI Berhasil Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Gita Home

Polres OKI Berhasil Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Gita Home

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 25 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres OKI berhasil bongkar kasus perdagangan orang di Gita Home.
Polres OKI berhasil bongkar kasus perdagangan orang di Gita Home.

Ogan Komering Ilir (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan penginapan dan karaoke Gita Home di Jalan Letkol H. Nawawi No. 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung, Kabupaten OKI. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, pukul 00.30 WIB.

Pelaku, RI (26), diketahui menggunakan aplikasi MIChat dan WhatsApp untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada tamu dengan tarif layanan mulai Rp30.000 hingga Rp200.000. RI telah menjalankan aktivitas ini sejak Juni 2024, memanfaatkan Gita Home sebagai lokasi transaksi.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan dan melakukan pengintaian. Pada 5 November 2024 pukul 22.00 WIB, RI menawarkan salah satu korban, NA, kepada seorang tamu di kamar nomor 207. Tak lama kemudian, polisi menangkap RI beserta sejumlah barang bukti, termasuk tiga ponsel, uang tunai Rp700.000, dan data percakapan aplikasi.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan ini. “Kami akan terus melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak. Kejahatan seperti ini harus diberantas hingga ke akarnya,” tegasnya.

RI kini ditahan dan dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres OKI mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah meluasnya kasus perdagangan orang dan prostitusi daring. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polri Bongkar Sindikat Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Jaringan Internasional
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polres Ogan Komering Ilir TPPO
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.