Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Pasuruan Kota Ringkus Pencuri Modus Ganjal ATM

Polres Pasuruan Kota Ringkus Pencuri Modus Ganjal ATM

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 11 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa

Pasuruan (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di SPBU Karangketug, Kota Pasuruan, Jumat (8/8/2025) lalu.

Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, ditangkap saat beraksi di mesin ATM SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., mengungkapkan modus yang digunakan pelaku adalah mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi. Cara ini membuat kartu korban tersangkut.

“Ketika korban panik, pelaku berpura-pura membantu, mengarahkan korban ke mesin ATM lain, dan mengintip PIN yang dimasukkan. Setelah itu, pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo,” jelas Iptu Choirul, dikutip dari keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Pelaku sempat mengajak korban ke Kantor BCA Cabang Pasuruan. Saat kembali ke mesin ATM awal, ia memanfaatkan kesempatan melihat PIN korban, lalu bergegas meninggalkan lokasi. Kecurigaan korban membuatnya memanggil petugas keamanan hingga pelaku diamankan.

Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, antara lain:

  • Satu unit handphone Vivo Y21
  • Dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit
  • Satu jaket hoodie merk TRIPL3
  • Satu celana panjang merk Cardinal
  • Plastik berisi potongan tusuk gigi
Baca Juga:  Kasus Korupsi Pengadaan Lab PCR Dinkes Manado Dilimpahkan ke Kejaksaan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian ATM di wilayah lain, serta memburu satu DPO yang diduga rekan pelaku.

Iptu Choirul mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di ATM. “Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan jika mesin ATM macet. Hubungi pihak bank atau kepolisian melalui hotline 110,” tegasnya. (mis/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
ATM Kasus pencurian Polres Pasuruan Kota
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.