Probolinggo (beritajatim.id) – Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai bandar, sementara sembilan lainnya berperan sebagai pengedar.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K. dalam siaran pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9/2025), menjelaskan bahwa delapan dari 10 tersangka merupakan satu jaringan. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
“Sepuluh tersangka yang berhasil diamankan di antaranya FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH. Kedelapan orang ini merupakan satu jaringan. Sedangkan dua pengedar lainnya adalah JS dan AA,” kata AKBP Rico.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 39,66 gram, 11 unit ponsel, enam timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang hasil penjualan sebesar Rp3,1 juta.
Kapolres menambahkan, tersangka FZ yang ditangkap di Kota Pasuruan merupakan bandar dalam jaringan tersebut. Ia diketahui terhubung dengan seorang bandar lain berinisial “Changcuters” yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.
“Operasi ini juga kami gelar untuk menciptakan kondisi kamtibmas di Kota Probolinggo agar tetap aman dan terkendali,” tegas AKBP Rico.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang membantu aparat dalam memberikan informasi. (tin)


as a preferred source on Google




