Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Probolinggo Kota Tangkap 10 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Polres Probolinggo Kota Tangkap 10 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 20 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Probolinggo Kota menangkap 10 tersangka jaringan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Polres Probolinggo Kota menangkap 10 tersangka jaringan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Probolinggo (beritajatim.id) – Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai bandar, sementara sembilan lainnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K. dalam siaran pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9/2025), menjelaskan bahwa delapan dari 10 tersangka merupakan satu jaringan. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

“Sepuluh tersangka yang berhasil diamankan di antaranya FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH. Kedelapan orang ini merupakan satu jaringan. Sedangkan dua pengedar lainnya adalah JS dan AA,” kata AKBP Rico.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 39,66 gram, 11 unit ponsel, enam timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang hasil penjualan sebesar Rp3,1 juta.

Kapolres menambahkan, tersangka FZ yang ditangkap di Kota Pasuruan merupakan bandar dalam jaringan tersebut. Ia diketahui terhubung dengan seorang bandar lain berinisial “Changcuters” yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.

“Operasi ini juga kami gelar untuk menciptakan kondisi kamtibmas di Kota Probolinggo agar tetap aman dan terkendali,” tegas AKBP Rico.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Jaringan Jasa Asusila Sesama Jenis di Sidoarjo, Tiga Pria Ditangkap

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang membantu aparat dalam memberikan informasi. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba polres Probolinggo Kota Probolinggo
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.