Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta

Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 24 Maret 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polri ungkap kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebar SMS phishing
Polri ungkap kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebar SMS phishing

Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Cina yang terlibat dalam aksi ini.

Modus Kejahatan: Fake BTS dan SMS Blast

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima keluhan dari 259 nasabah mengenai SMS mencurigakan. Dari jumlah tersebut, 12 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 473 juta.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G, lalu menurunkannya ke 2G agar dapat mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima pesan yang berisi tautan phishing menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (24/3).

Dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan yang bertugas mengelilingi area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak perangkat.

Peran Tersangka dan Jaringan Internasional

Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa para tersangka hanya menjalankan tugas yang telah diatur dari pusat. “Mereka hanya disuruh berkeliling, sistemnya sudah diatur dari pusat. Bahkan, siapa saja bisa melakukannya karena tidak memerlukan keahlian teknis khusus,” ujarnya.

Baca Juga:  Ancaman Scam Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Perkuat Sistem Keamanan Digital

Diketahui, tersangka XY baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dengan iming-iming gaji Rp 22,5 juta per bulan. Sementara itu, YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi:

  • Dua unit mobil dengan perangkat fake BTS,
  • Tujuh unit ponsel,
  • Tiga kartu SIM,
  • Dua kartu ATM, serta
  • Dokumen identitas milik tersangka YXC.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pengembangan Kasus

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
  • Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Polri terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol jika diperlukan, untuk membongkar jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal, terutama jika berisi tautan mencurigakan.

Baca Juga:  Waspada Modus Social Engineering Baru Incar Pelanggan E-commerce, Ini Cara Menghindarinya

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba mendapat pesan mengenai poin atau saldo dari Bank X, itu sudah tidak masuk akal. Namun, karena tergiur iming-iming hadiah, banyak orang yang mudah terjebak,” pungkasnya. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
fake BTS Penipuan Online SMS phishing
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.