Jakarta (beritajatim.id) – Satgas Pemberantasan Judi Online Polri berhasil menyita Rp78,1 miliar dari sindikat judi daring internasional, mempertegas komitmennya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kejahatan digital. Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polri mendukung program pemerintah dalam memerangi judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
“Kapolri telah menginstruksikan semua jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan seluruh kebijakan pemerintah,” ujar Irjen Asep Edi Suheri, Wakabareskrim sekaligus Wakasatgas Penanggulangan Judi Online, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Dalam penindakannya, Polri menelusuri kasus judi daring melalui situs Slot8278, sebuah platform perjudian internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Situs ini memungkinkan transaksi deposit minimal Rp10 ribu tanpa memerlukan akun, sehingga masyarakat mudah mengaksesnya.
Pengembangan kasus ini mengungkapkan adanya aliran dana melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), yang bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, perusahaan milik tersangka HAJ. HAJ telah ditangkap pada 18 Oktober dan barang bukti berupa satu unit laptop serta uang Rp8,2 miliar turut disita.
“HAJ berperan sebagai koordinator, menunjuk direktur dan komisaris untuk menerima deposit. Ia bertindak berdasarkan arahan DX alias MA, WNA Tiongkok,” jelas Asep. DX diketahui sudah meninggalkan Indonesia menuju Tiongkok pada 14 Oktober. Polri telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya dan menyita barang bukti dari rumah DX, termasuk kendaraan dan stempel perusahaan.
Selanjutnya, polisi menangkap CAS dan EL, direktur PT Odeo Teknologi Indonesia, yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dari keduanya, polisi menyita enam ponsel, token mobile banking, mata uang 10 ribu Yuan, serta uang senilai Rp61,9 miliar dari rekening PT Qbiz Digital Technologies.
Sementara itu, data menunjukkan perputaran uang di situs Slot8278 mencapai Rp685 miliar hanya dari PT Qbiz Digital dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia. Menindaklanjuti, Polri mengeluarkan DPO atas satu tersangka lain, Ina Juliani, Manajer PT QBiz Digital Technologies.
Sejak Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang mendukung Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri berhasil mengungkap 300 kasus dengan 370 tersangka dari 15 Juni hingga 1 November 2024. Selain tindakan hukum, Satgas juga melakukan 12.308 kegiatan edukasi serta memblokir 76.722 situs judi online bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi Digital.
“Polri akan terus menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum. Kami percaya bahwa sinergi pencegahan dan tindakan tegas adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak sosial dan ekonomi kita,” ujar Asep menutup konferensi pers. (hen/hdl)


as a preferred source on Google




