Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Terbongkar, Pelaku Belajar Rakit Senjata Secara Otodidak

Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Terbongkar, Pelaku Belajar Rakit Senjata Secara Otodidak

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 7 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Jatim ungkap sindikat pencurian bersenjata lintas provinsi yang beraksi di minimarket. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron.
Polda Jatim ungkap sindikat pencurian bersenjata lintas provinsi yang beraksi di minimarket. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron.

Surabaya (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket lintas provinsi. Para pelaku diketahui menargetkan toko ritel di empat kabupaten di Jawa Timur, yakni Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dengan jajaran Polres di masing-masing wilayah.

“Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda. Para pelaku beraksi di minimarket di Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Dua orang telah kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (6/11/2025).

Rangkaian Aksi dan Modus Operandi

Aksi kejahatan pertama terjadi pada 4 September 2025 di sebuah minimarket di Jalan Raya Solo, Maospati, Kabupaten Magetan, dan di hari yang sama pelaku juga beraksi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Dua hari kemudian, pada 7 September 2025, kelompok ini kembali melancarkan aksi di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, dan terakhir pada 8 September 2025 di Jalan Mata Dinata, Kecamatan Tuban.

Modus operandi para pelaku adalah masuk ke dalam minimarket pada jam sepi dan mengancam karyawan menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun serta dua bilah golok. Setelah itu, mereka mengambil uang dari laci kasir, isi brankas, serta rokok dalam jumlah besar sebelum membagi hasil curian.

Baca Juga:  Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras ke Batita di Surabaya

“Para tersangka menggunakan mobil sewaan untuk berpindah dari satu TKP ke TKP lain. Dalam satu hari mereka bisa melakukan dua hingga tiga aksi. Mereka juga terdeteksi pernah beraksi di wilayah Jawa Tengah,” tambah Kombes Abast.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Sementara dua tersangka lainnya, berinisial I dan T, masih dalam pengejaran. Polisi turut mengamankan satu unit mobil sewaan, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, serta satu BPKB sebagai barang bukti.

Senjata api rakitan jenis pen gun yang digunakan dalam aksi tersebut telah dibuang oleh para pelaku sebelum ditangkap.

Pelaku Belajar Merakit Senjata Secara Otodidak

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku memiliki kemampuan merakit senjata api secara otodidak.

“Senjata pen gun itu dirakit sendiri oleh pelaku. Ia belajar dari rekan sesama narapidana. Pelaku ini juga merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan,” jelas AKBP Jumhur.

Kelompok ini diketahui berasal dari Jawa Barat, dengan anggota yang berdomisili di Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor. Target utama mereka adalah minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, dengan waktu operasi saat kondisi toko sepi dan hanya dijaga dua karyawan.

Baca Juga:  Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp 37,3 M dalam Ungkap 149.400 Ekor BBL

Dari hasil kejahatan, para pelaku bisa mengantongi Rp20 juta hingga Rp40 juta setiap kali beraksi, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.

Selain di Jawa Timur, sindikat ini juga terdeteksi melakukan dua aksi serupa di wilayah Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Proses Hukum dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polda Jatim masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk DPO. Kami juga mengimbau masyarakat dan pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan,” pungkas Kombes Pol Abast. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polda Jawa Timur
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.