Surabaya (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket lintas provinsi. Para pelaku diketahui menargetkan toko ritel di empat kabupaten di Jawa Timur, yakni Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dengan jajaran Polres di masing-masing wilayah.
“Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda. Para pelaku beraksi di minimarket di Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Dua orang telah kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (6/11/2025).
Rangkaian Aksi dan Modus Operandi
Aksi kejahatan pertama terjadi pada 4 September 2025 di sebuah minimarket di Jalan Raya Solo, Maospati, Kabupaten Magetan, dan di hari yang sama pelaku juga beraksi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Dua hari kemudian, pada 7 September 2025, kelompok ini kembali melancarkan aksi di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, dan terakhir pada 8 September 2025 di Jalan Mata Dinata, Kecamatan Tuban.
Modus operandi para pelaku adalah masuk ke dalam minimarket pada jam sepi dan mengancam karyawan menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun serta dua bilah golok. Setelah itu, mereka mengambil uang dari laci kasir, isi brankas, serta rokok dalam jumlah besar sebelum membagi hasil curian.
“Para tersangka menggunakan mobil sewaan untuk berpindah dari satu TKP ke TKP lain. Dalam satu hari mereka bisa melakukan dua hingga tiga aksi. Mereka juga terdeteksi pernah beraksi di wilayah Jawa Tengah,” tambah Kombes Abast.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Sementara dua tersangka lainnya, berinisial I dan T, masih dalam pengejaran. Polisi turut mengamankan satu unit mobil sewaan, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, serta satu BPKB sebagai barang bukti.
Senjata api rakitan jenis pen gun yang digunakan dalam aksi tersebut telah dibuang oleh para pelaku sebelum ditangkap.
Pelaku Belajar Merakit Senjata Secara Otodidak
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku memiliki kemampuan merakit senjata api secara otodidak.
“Senjata pen gun itu dirakit sendiri oleh pelaku. Ia belajar dari rekan sesama narapidana. Pelaku ini juga merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan,” jelas AKBP Jumhur.
Kelompok ini diketahui berasal dari Jawa Barat, dengan anggota yang berdomisili di Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor. Target utama mereka adalah minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, dengan waktu operasi saat kondisi toko sepi dan hanya dijaga dua karyawan.
Dari hasil kejahatan, para pelaku bisa mengantongi Rp20 juta hingga Rp40 juta setiap kali beraksi, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.
Selain di Jawa Timur, sindikat ini juga terdeteksi melakukan dua aksi serupa di wilayah Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Polda Jatim masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk DPO. Kami juga mengimbau masyarakat dan pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan,” pungkas Kombes Pol Abast. (ang)


as a preferred source on Google




