Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang dalam waktu singkat. Dalam operasi yang dilakukan selama tiga hari, aparat mengamankan 23.297 lembar uang palsu dan menangkap delapan orang yang terlibat, termasuk pelaku utama yang memproduksi uang tiruan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025. Saat diperiksa, tas tersebut berisi uang palsu senilai Rp 316 juta. Polisi segera mengamankan pria yang membawa tas itu, yang kemudian menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan besar ini.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan berkembang ke empat lokasi berbeda, yaitu Mangga Besar, Subang, dan Bogor. Di Bogor, polisi menemukan tempat produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan laboratorium percetakan.
“Alhamdulillah, hanya dalam tiga hari kami berhasil menuntaskan pengungkapan kasus ini. Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 kami sita,” ujar Kompol Haris.
Delapan pelaku yang ditangkap berinisial AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), DA (26), dan DNS (41). DNS diketahui sebagai otak utama yang mencetak uang palsu menggunakan perangkat modern di rumah kontrakannya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 lembar uang palsu pecahan 100 Dollar AS, 21 unit printer, laptop, alat pemotong kertas, mesin sablon, screen, serta bahan kimia tinta. Modus operandi sindikat ini adalah sistem pemesanan, di mana pelanggan membayar Rp 10 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp 300 juta.
Pihak Bank Indonesia, melalui perwakilannya Aswin Kosotali, menyatakan bahwa kualitas uang palsu yang ditemukan cukup rendah.
“Uang palsu ini sangat mudah dikenali karena tidak memiliki fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air. Masyarakat bisa mengecek keaslian uang dengan metode 3D—dilihat, diraba, dan diterawang,” jelas Aswin.
Bank Indonesia mencatat penurunan peredaran uang palsu di Indonesia selama 2024, dengan rasio hanya lima lembar uang palsu per satu juta lembar uang asli yang beredar.
Para pelaku kini dijerat Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu dan segera melapor bila menemukan tanda-tanda mencurigakan. (ang/ted)


as a preferred source on Google




