Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Dua WNA Jadi Tersangka Penyalahgunaan Izin Tinggal di Yogyakarta

Dua WNA Jadi Tersangka Penyalahgunaan Izin Tinggal di Yogyakarta

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 21 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dua WNA ditetapkan tersangka oleh Imigrasi Yogyakarta atas penyalahgunaan izin tinggal investor dengan alamat usaha fiktif di Jakarta Selatan.
Dua WNA ditetapkan tersangka oleh Imigrasi Yogyakarta atas penyalahgunaan izin tinggal investor dengan alamat usaha fiktif di Jakarta Selatan.

Yogyakarta (beritajatim.id) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menetapkan dua warga negara asing (WNA) berinisial M.Y dan A.Y sebagai tersangka kasus pelanggaran hukum keimigrasian. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus bermula dari informasi yang diterima dari Polres Sleman mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Imigrasi Yogyakarta bersama Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan keduanya di wilayah Yogyakarta.

Perpindahan Alamat Tanpa Laporan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa M.Y dan A.Y telah melakukan perpindahan alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi. Tindakan ini melanggar Pasal 71 UU Keimigrasian, yang mewajibkan orang asing melaporkan perubahan alamat tinggal.

“Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian,” jelas Sefta Adrianus Tarigan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Yogyakarta.

Dugaan Alamat Usaha Fiktif

Dalam pendalaman lebih lanjut, diketahui bahwa kedua WNA tersebut memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi masing-masing sebesar Rp49 miliar dan Rp15 miliar. Namun, hasil penelusuran menemukan bahwa alamat kantor usaha yang dicantumkan berada di Jakarta Selatan, tetapi ternyata fiktif dan tidak menunjukkan adanya aktivitas bisnis nyata.

Baca Juga:  Polda Bali Klarifikasi Isu Penolakan Laporan WNA Turki

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa izin tinggal investor digunakan tidak sesuai aturan untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.

“Kami tegaskan bahwa tindakan mereka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Imigrasi Tetap Dukung Iklim Investasi

Meski demikian, Tedy menekankan bahwa Imigrasi Yogyakarta tetap berkomitmen mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas.

“Kami akan terus mendukung upaya peningkatan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang serius dan mematuhi peraturan. Namun, kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang merugikan negara,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk proses hukum pidana keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Imigrasi Polres Sleman WNA Yogyakarta
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.