Bogor (beritajatim.id) – Kepolisian menetapkan dua tersangka berinisial RS dan AH dalam kasus pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di semak-semak Tol Jagorawi Km 30, Bogor, Senin (10/11/2025). Kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan penetapan tersangka tersebut. Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa RS dan AH dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres, Sabtu (15/11/2025).
Kronologi Aksi Keji di Dalam Mobil
Kasus ini bermula ketika kedua pelaku memesan layanan taksi online dan masuk ke mobil korban. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang.
“Ketika mereka masuk mobil langsung mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan memukul kepala korban,” ungkap Kapolres.
Setelah korban tak berdaya, RS mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke sejumlah lokasi untuk memastikan korban benar-benar sudah meninggal. Mereka kemudian menjual ponsel korban di sebuah counter handphone, mengisi bensin, serta mengisi saldo e-toll untuk melanjutkan perjalanan.
Pelaku lalu menuju Tol Jagorawi dan membuang jasad korban ke semak-semak Km 30. Jasad ditemukan dalam kondisi telentang, tangan dan kaki terikat, serta mulut terikat, seperti disampaikan Kompol Ahmad Jajuli, Kainduk PJR Tol Jagorawi.
Upaya Kabur Gagal karena Mobil Mogok
Setelah membuang jasad korban, kedua pelaku melanjutkan pelarian tetapi mobil hasil rampasan justru mogok di gerbang Tol Sentul Utara. Mereka memanggil layanan towing dan membawa mobil ke sebuah bengkel di Citereup sebelum akhirnya meninggalkannya dan melarikan diri ke Ciamis.
Ditangkap Saat Lakukan Ritual Mistis
Pelarian kedua pelaku berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka di Ciamis. Menurut Kapolres, RS dan AH ditemukan sedang melakukan ritual di sebuah area pemakaman yang dianggap keramat.
“Kedua tersangka saat ditangkap sedang melakukan paniisan atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib,” jelas Kapolres. Mereka disebut sedang bertirakat di sebuah saung dekat makam.
Motif Utama: Ekonomi
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku melakukan aksi perampokan secara acak karena kesulitan ekonomi dan bekerja serabutan.
“Untuk motif yang menjadi dasar mereka melakukan dugaan tindak pidana karena motif ekonomi. Mereka merencanakan aksi perampokan dengan target sembarangan,” ujar Kapolres.
Kasus ini kini ditangani kepolisian dengan pemberkasan lanjutan, sementara kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. (ang)


as a preferred source on Google




