Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau Digagalkan di Riau, Pemerintah Perketat Pengawasan Ekosistem Mangrove

Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau Digagalkan di Riau, Pemerintah Perketat Pengawasan Ekosistem Mangrove

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 12 Maret 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Penyelundupan 200 ton arang bakau ilegal di Kepulauan Meranti, Riau, digagalkan aparat. Negara diperkirakan rugi Rp4,6 miliar, ribuan pohon mangrove terancam.
Penyelundupan 200 ton arang bakau ilegal di Kepulauan Meranti, Riau, digagalkan aparat. Negara diperkirakan rugi Rp4,6 miliar, ribuan pohon mangrove terancam.

Riau (beritajatim.id) – Pemerintah menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau ilegal dalam jumlah besar di perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Operasi gabungan aparat berhasil mengamankan sekitar 200 ton arang bakau yang diduga berasal dari penebangan mangrove ilegal dan akan dikirim ke luar negeri.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Pangkalan TNI AL Dumai, serta Satgas Satintelmar Pusat Intelijen TNI AL. Operasi tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, setelah aparat menerima informasi intelijen terkait aktivitas pengiriman hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai keberhasilan operasi ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara.

Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang memanfaatkan sumber daya alam untuk keuntungan pribadi.

Kapal Tujuan Malaysia Diamankan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa operasi penindakan bermula dari laporan mengenai pergerakan sebuah kapal yang diduga membawa arang bakau tanpa dokumen resmi.

Kapal kayu KLM Samudera Indah Jaya GT 172 diketahui berlayar menuju Malaysia dengan muatan arang bakau dalam jumlah besar. Kapal tersebut dinakhodai seorang pria berinisial AP (42).

Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan bahwa muatan arang tidak dilengkapi dokumen legal yang sah. Kapal beserta barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Dua WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar Terkait Dugaan Prostitusi Online

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Kerugian Negara dan Ancaman Ekologis

Dari sisi ekonomi, penyelundupan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar. Namun dampak yang lebih serius justru terjadi pada kerusakan ekosistem pesisir.

Berdasarkan perhitungan awal, produksi 200 ton arang bakau diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon mangrove dewasa. Penebangan dalam skala tersebut berpotensi merusak keseimbangan lingkungan pesisir yang sangat bergantung pada keberadaan hutan mangrove.

Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa ekosistem mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, tempat berkembang biak berbagai biota laut, serta penopang ekonomi masyarakat pesisir.

Kerusakan mangrove dalam jumlah besar, menurutnya, dapat memicu berbagai dampak ekologis mulai dari meningkatnya abrasi pantai hingga terganggunya ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Aparat Telusuri Jaringan Pelaku

Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan arang bakau ilegal, termasuk kemungkinan adanya pemodal atau pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap perdagangan hasil hutan, khususnya dari kawasan mangrove, akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tersangka Perampokan Rumah di Kedung Anyar Surabaya

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal hasil hutan masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan pesisir Indonesia.

Dengan penguatan penegakan hukum serta kerja sama lintas lembaga, pemerintah berharap upaya perlindungan ekosistem mangrove dapat berjalan lebih efektif demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat pesisir. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus penyelundupan mangrove
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.