Riau (beritajatim.id) – Pemerintah menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau ilegal dalam jumlah besar di perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Operasi gabungan aparat berhasil mengamankan sekitar 200 ton arang bakau yang diduga berasal dari penebangan mangrove ilegal dan akan dikirim ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Pangkalan TNI AL Dumai, serta Satgas Satintelmar Pusat Intelijen TNI AL. Operasi tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, setelah aparat menerima informasi intelijen terkait aktivitas pengiriman hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai keberhasilan operasi ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang memanfaatkan sumber daya alam untuk keuntungan pribadi.
Kapal Tujuan Malaysia Diamankan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa operasi penindakan bermula dari laporan mengenai pergerakan sebuah kapal yang diduga membawa arang bakau tanpa dokumen resmi.
Kapal kayu KLM Samudera Indah Jaya GT 172 diketahui berlayar menuju Malaysia dengan muatan arang bakau dalam jumlah besar. Kapal tersebut dinakhodai seorang pria berinisial AP (42).
Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan bahwa muatan arang tidak dilengkapi dokumen legal yang sah. Kapal beserta barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Kerugian Negara dan Ancaman Ekologis
Dari sisi ekonomi, penyelundupan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar. Namun dampak yang lebih serius justru terjadi pada kerusakan ekosistem pesisir.
Berdasarkan perhitungan awal, produksi 200 ton arang bakau diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon mangrove dewasa. Penebangan dalam skala tersebut berpotensi merusak keseimbangan lingkungan pesisir yang sangat bergantung pada keberadaan hutan mangrove.
Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa ekosistem mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, tempat berkembang biak berbagai biota laut, serta penopang ekonomi masyarakat pesisir.
Kerusakan mangrove dalam jumlah besar, menurutnya, dapat memicu berbagai dampak ekologis mulai dari meningkatnya abrasi pantai hingga terganggunya ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Aparat Telusuri Jaringan Pelaku
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan arang bakau ilegal, termasuk kemungkinan adanya pemodal atau pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap perdagangan hasil hutan, khususnya dari kawasan mangrove, akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal hasil hutan masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan pesisir Indonesia.
Dengan penguatan penegakan hukum serta kerja sama lintas lembaga, pemerintah berharap upaya perlindungan ekosistem mangrove dapat berjalan lebih efektif demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat pesisir. (ang)


as a preferred source on Google




