Jakarta (beritajatim.id) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara maupun pelayanan publik. Ia menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR memberikan apresiasi atas langkah penyidik Kortastipidkor Mabes Polri dalam mengusut kasus tersebut. Ia menegaskan proses penyidikan harus berjalan sesuai prinsip Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, transparansi, dan keadilan, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Lebih lanjut, ia menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, dugaan praktik korupsi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik, sehingga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta melakukan analisis awal terhadap alat bukti yang diperoleh. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menilai telah terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan awal, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Dugaan tersebut menjadi fokus penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor energi yang berperan penting dalam menjaga pasokan listrik nasional. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, dugaan penyimpangan dalam rantai pasok energi dinilai dapat memengaruhi kualitas pelayanan kelistrikan yang dirasakan masyarakat.
Dukungan dari Komisi III DPR RI diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kortastipidkor Polri. Dengan penyidikan yang transparan, profesional, dan independen, pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor energi yang lebih akuntabel. (tin)


as a preferred source on Google




