Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 18 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Malang (beritajatim.id) – Satresnarkoba Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar dengan menyita 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi, sementara seorang pengendali jaringan masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus narkotika yang sebelumnya telah ditangani Satresnarkoba. Dari hasil pendalaman, penyidik berhasil mengidentifikasi jaringan yang lebih besar hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25).

Menurut Kombes Putu Kholis, kedua tersangka diduga bekerja sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial FI. Hingga kini, FI masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

MS dan MR ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 3.275 gram. Polisi juga mengamankan 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti mencapai 2.480 butir ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka ANH yang telah lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Pencurian Brankas Lintas Provinsi, Enam Pelaku Terlibat

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke rumah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan narkotika. Polisi bergerak cepat sehingga seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan kepada para pemesan.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari FI menggunakan sistem “ranjau” atau sistem putus. Dalam metode tersebut, kurir mengambil barang di lokasi tertentu melalui perantara tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan. Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa MS dan MR bukan kali pertama terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya mengaku telah menerima empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi dari jaringan yang sama.

Kombes Putu Kholis menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga masih memiliki mata rantai distribusi di sejumlah wilayah. Satresnarkoba Polresta Malang Kota saat ini juga terus memburu FI yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku dalam regulasi terbaru. Berdasarkan penjelasan Kompol Hendro Triwahyono, ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka mencapai pidana penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar yang berhasil diungkap Polresta Malang Kota sepanjang 2026 sekaligus menunjukkan komitmen Polda Jawa Timur dalam memutus jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas daerah sebelum barang haram tersebut beredar di tengah masyarakat. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.